Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Tulisan Hasil Teknologi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri
Nama: ANANTA PRASETYO GULUDA
Tahun: 2022
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa penggunaan alat bukti tertulis hasil teknologi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri?. (2) Apa kekuatan pembuktian alat bukti tertulis hasil teknologi dalam hukum acara perdata di Pengadilan Negeri?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan mengungkapkan sejauhmana penggunaan pembuktian alat bukti tertulis hasil perkembangan teknologi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri. Untuk mengetahui secara mendalam tentang sejauhmana kekuatan alat bukti tertulis hasil teknologi modern dalam penyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri. Berkaitan dengan itu, maka tipe penelitian yang sesuai dengan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa penggunaan alat bukti tertulis hasil teknologi dapat digunakan dimana perlunya asalkan dapat memuat tanda-tanda bacaan yang mencurahkan isi hati atau buah pikiran seseorang untuk digunakan sebagai pembuktian. Bahwa kekuatan pembuktian alat bukti tertulis hasil teknologi tergantung dapat tidaknya memperlihatkan keasliannya sehingga kekuatan pembuktiannya dapat mempunyai kekuatan mengikat dan sempurna. Akan tetapi jika keaslian tidak dapat dibuktikan, maka kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan Hakim dapat mengesampingkan alat bukti tersebut. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian; Tulisan Hasil Teknologi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up