Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI PERUMAHAN
Nama: MUHAMMAD IRFANSYAH
Tahun: 2023
Abstrak
Jual beli rumah antara pengembang dan konsumen ditandai dengan penandatanganan suatu perjanjian pengikatan jual beli. Penyusunan kontrak standar ini, umunya klausula-klausula dalam kontrak tersebut lebih banyak melindungi kepentingan developer, seperti klausula tentang penerapan denda/penalty bila konsumen terlambat melakukan pembayaran harga. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah aspek hukum jual beli rumah. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam perjanjian Jual Beli Rumah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Aspek hukum jual beli rumah. adalah apabila salah satu pihak melanggar isi dari Perjanjian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah tertera di dalam perjanjian. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dapat diproses ke Pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Setiap konsumen yang dirugikan, kuasanya atau ahli warisnya yang mengadu kepada BPSK harus mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK. Pengaduan konsumen dapat dilakukan di tempat BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Perjanjian Jual Beli Rumah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up