Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEFEKTIVITAS PEMBATASAN USIA MENIKAH TERHADAP PERKAWINAN DINI (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN BOKAT KABUPATEN BUOL)
Nama: SARIPUDIN H NUSURA
Tahun: 2023
Abstrak
Dalam menjalani kehidupannya manusia akan selalu membutuhkan orang lain dan dibutuhkan oleh orang lain, maka dari itu disebutlah manusia sebagai makhluk sosial. Salah satu manusia membutuhkan orang lain yaitu untuk menjadi pendamping hidupnya melalui proses perkawinan. Dalam hal ini diaturlah mengenai Undang-Undang Perkawinan yang telah mengalami pembaruan mengenai batas usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga dalam penelitian ini membahas bagaimana efektivitas pembatasan usia menikah terhadap perkawinan dini (studi kasus di Kua Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol) dan bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di usia dini. Dalam hal ini untuk mengetahui efektiv atau tidaknya Undang-Undang Perkawinan sehingga untuk mengetahui hal tersebut diperlukanya penelitian dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara kepada Kepala Kua Kecamatan Bokat dan Penghulu, serta Panitera Pengadilan Agama dan menganalisis data perkawinan sesudah diterapkannya pembaruan batas usia menikah untuk mengetahui tingkat efektivitasnya. Adapun metode pengolahan datanya melalui tahap pengeditan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan pembatasan usia menikah menurut Undang-Undang Perkawinan di KUA Kecamatan Bokat belum efektiv untuk mengatasi kasus perkawinan di usia dini sebagaimana dikaji melalui teori efektivtas hukum Soerjono Soekanto dan dari hasil data yang di dapatkan dari KUA dan Pengadilan Agama mengenai dispensasi kawin. Terjadinya peningkatan kasus yang signifikan dan faktor pengetahuan maupun kesadaran hukum masyarakat yang rendah mempengaruhi ketidak efektivan regulasi tersebut. Dalam penerapannya terdapat faktor penghambat kurangnya kesadaran hukum, pergaulan tidak terkontrol dan putusan dispensasi nikah Pengadilan Agama. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Penerapan UU, Perkawinan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up