JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (Studi Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Pal) |
Nama: ARDYANTO Y. UMBASENE |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK ARDYANTO Y. UMBASENE (D10118597) Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Studi Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Pal) Pembimbing I: Bapak Syachdin, Pembimbing II: Bapak Harun Nyak Itam Abu Tujuan Penelitian Ini Guna Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kesalahan Terdakwa Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Pada Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Pal dan Untuk Mengetahui Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Dalam Putusan 243/Pid.Sus/2020/PN Pal. Untuk Memperoleh Bahan Hukum Dalam Penulisan Skripsi Ini Dilakukan Melalui Penelitian Kepustakaan Dengan Pendekatan Yuridis Normatif Dengan Cara Mempelajari Peraturan Perundang-Undangan dan Menganalisis Perkara Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Studi Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Pal). Dengan Mengunakan Metode Penelitian Normatif diperoleh Kesimpulan Sebagai Berikut 1.) Pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa peredaran rokok tanpa pita cukai adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud sehingga patut dan beralasan hukum dijatuhi sanksi pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan pada perkara tersebut. 2.) Penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa peredaran rokok tanpa pita cukai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam hukum pidana. Namun disisi lain penulis berpandangan bahwa penjatuhan sanksi yang diberikan belum mencerminkan rasa keadilan dimana hal tersebut tentunya berimplikasi pada kerugian terhadap keuangan negara maupun dari aspek moralitas yang kedepannya akan menjadi sesuatu yang buruk dimata masyarakat bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai secara ilegal mudah terjadi di wilayah Indonesia. Kata Kunci :Tindak Pidana, Peredaran, Rokok Tanpa Pita Cukai |