JudulKEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA BONEBOBAKAL KECAMATAN LAMALA KABUPATEN BANGGAI |
Nama: SRI LESTARI DG PALALO |
Tahun: 2022 |
Abstrak Sri Lestari D10118594, Kedudukan Anak Luar Kawin menurut Hukum Adat Di Desa Bonebobakal, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Tahun 2022, Pembimbing I: Dr. Sahlan, SH, SE, MS, Pembimbing II: Manga Patila, SH, MH. Sesungguhnya pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera serta mempersatukan kedua keluarga dan meneruskan keturunan perkawinan yang ideal idaman bagi setiap keluarga, di mana dalam suatu keluarga tersebut lebih lengkap jika memiliki seorang anak, karena anak memiliki peran yang sangat penting sehingga menjadi penerus keturunan bagi kedua orang tuanya dan sebagai penerus harta kekayaan menjadi pewaris dari harta kedua orang tuanya. Anak ada beberapa jenis, salah satunya adalah anak luar kawin. Kedudukan anak luar kawin dalam kehidupan sehari-hari adalah hal yang sulit disatu pihak karena status yang demikian oleh sebagai masyarakat mereka dipandang rendah dan hina, dilain pihak adalah hak kesejahteraan dan hak masih mendapat pembatasan-pembatasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak luar kawin dan apakah anak luar kawin mendapatkan warisan, menurut hukum adat di Desa Bonebobakal Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian yang mengandalkan data dari masyarakat yang diteliti. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat di Desa Bonebobakal Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai penelitian ini untuk mengetahui model penyelesaian, mengenai perkara kedudukan anak luar kawin menurut hukum adat di Desa Bonebobakal Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai. Dimana anak luar kawin menurut hukum adat di Desa Bonebobakal Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai diterima dan diperlakukan sama dengan anak sah, tetapi ada beberapa hak-haknya yang hilang seperti wali nikah yang harus digantikan oleh wali hakim, kemudian dalam pembagian waris anak luar kawin mendapatkan warisan hanya dari ibu dan keluarga ibunya, anak luar kawin tidak mendapatkan warisan dari ayah biologisnya, tetapi ia mendapatkan wasiat atau hibah dengan syarat ayah biologisnya mengakui anak luar kawin tersebut, tetapi untuk pembagiannya anak luar kawin tidak bisa lebih besar dari anak sah dan tidak semua harta warisan bisa diwariskan kepada anak luar kawin, seperti benda pusaka turun-temurun dari nenek moyang, hal itu tidak bisa diwariskan kepada anak luar kawin karena tidak ada hubungan yang sah antara ibu dan bapak anak luar kawin tersebut. Kata Kunci : Anak luar kawin, Hukum adat. |