JudulPENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI SECARA ONLINE DI KOTA PALU (STUDI PUTUSAN NOMOR 445/PID.SUS/2020/PN PALU) |
Nama: CALVIN SATYA BUDIYANTO |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tujuan penulisan dalam penelitian ini yaitu : Untuk Mengetahui Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN Palu). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN Palu)?. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan hukum pidana terhadap pekerja seks komersial dalam tindak pidana prostitusi secara online di Kota Palu pada putusan nomor 445/Pid.Sus/2020/PN Palu, yaitu: Tuntutan Pidana Penuntut Umum yaitu berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 20016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuntutan Pidana tersebut menurut penulis sudah tepat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana prostitusi online. Pertimbangan hukum hakim terhadap pekerja seks komersial dalam tindak pidana prostitusi secara online di Kota Palu pada perkara putusan nomor 445/Pid.Sus/2020/PN Palu, yaitu: untuk menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, maka perlu di pertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari diri para Terdakwa, yaitu sebagai berikut: Keadaan Yang Memberatkan: Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat karena membuat jasa prostitusi semakin marak di kota Palu. Dan Keadaan Yang Meringankan: Bahwa para Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatan mereka, Bahwa para Terdakwa belum pernah di hukum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rizky Reinakldy Matiu alias Dodi dan Terdakwa II Ferdinanto Inaku alias Ferdi alias Tata oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. Kata Kunci: Penerapan Hukum; Pekerja Seks Komersial; Tindak Pidana Prostitusi Secara Online. |