JudulPERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPEMILIKAN PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) |
Nama: YULIZAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Yulizar (D101 18 585) Perlindungan Hukum Hak Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Melalui Pejabat Akta Tanah (PPAT) di Bawah Bimbingan Bapak I : Manga Patilla, SH.MH. dan Bapak II : Abbraham Kekka, SH,M.Hum Sebagai suatu ketentuan hukum yang telah disahkan dan diundangkan tentunya diharapkan dapat berlaku efektif dalam masyarakat, sehingga bagi masyarakat yang melakuka jual beli tanah diharapkan untuk dapat patuh pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan paraturan pelaksanaannya, yaitu melakukan jual beli tanah dengan satu akta yang dibuat oleh PPAT. Adanya PPAT dapat dengan mudah mendaftarakan hak atas tanah yang diperolehnya melaui jual beli, sehingga hak atas tanah yang diperolehnya itu bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum. Adapun rumusan masalah yang di angkat dalam penelitian ini yaitu apa akibat hukumnya perjanjian jual beli tanah tanpa melalui PPAT. Dan bagaimana perlindungan hukum jual beli tanah tanpa melalui PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa akibat hukumnya perjanjian jual beli tanah tanpa melalui PPAT, bagaimana perlindungan hukum perjanjian jual beli tanah tanpa melalui PPAT. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis sumber bahan hukum seperti jurnal dan kepustakaan lainnya. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini . akibat hukum perjanjian jual beli tanah tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai dan perjanjian tersebut dianggap tidak sah sessuai ketentuan hukum preventif akan tetapi sepanjang dilakukan dihadapan Kepala Desa dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dibuat perjanjian oleh baik penjual dan pembeli maka tetap diakui akta di bawah tangan. Perlindungan hukum perjanjian jual beli tanah tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Perlindungan hukum yang di berikan terhadap jual beli tanah tanpa melalui PPAT adalah perlindungan hukum preventif sepanjang dibuat di hadapan kepala desa dan di saksikan dua orang saksi tujuannyaadalah mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari Kata Kunci: Perlindungan Hak Kepemilikan Pembeli, Jual Beli Tanah, Tanpa Melaui PPAT |