JudulAnalisis Saksi Mahkota Tindak Pidana Narkotika (studi Putusan Pengadilan Negeri Palu) |
Nama: AHMAD SYAHRIL |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK AHMAD SYAHRIL (Stb D. 101 18 580) Judul skripsi: Analisis Saksi Mahkota Tindak pidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu). Pembimbing I: Benny D. Yusman dan pembimbing II: Abdul Wahid Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan saksi mahkota dalam proses pembuktian perkara pidana narkotika sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu., dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan keterangan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu.?. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menelaah putusan Pengadilan tentang tindak pidana narkotika. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Peranan saksi mahkota dalam proses pembuktian perkara pidana narkotika sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, dimungkinkan di dalam praktik selama memenuhi syarat-syarat bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan, alat bukti yang ditemukan sangat minim khususnya alat bukti keterangan saksi yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri yang dapat menceritakan dan menerangkan kronologis perkara dan telah diadakan tindak pidana (splitsing) antara terdakwa dengan saksi yang sedang menjadi tersangka tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam memberi penilaian keterangan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu menerima secara diam-diam karena saksi Suyanto Al. Yanto tetap diterima sebagai saksi dan disumpah dalam perkara terdakwa Praja Baginda Al. Inggel dan demikian juga sebaliknya dimana terdakwa Praja Baginda Al. Inggel menjadi saksi dalam perkara terdakwa Suyanto Al. Yanto waalaupun secara normatif bertentangan dengan Pasal 168 KUHAP huruf a dan b dengan tegas menyatakan bahwa sesama terdakwa tidak boleh menjadi saksi untuk sesama terdakwa lainnya. Kata Kunci: Saksi Mahkota,Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu). |