JudulKonsekuensi Hukum Terhadap Pelaksanaan Penangguhan Eksekusi Putusan Dalam Penyelesaian Perkara Perdata |
Nama: AAN IRAWAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Aan Irawan, D101 18 575, Konsekuensi Hukum Terhadap Pelaksanaan Penangguhan Ekseskusi Putusan Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Pembimbing I: Dr. Aswar Rowa, S.H., M.H, Pembimbing II: Ilham Nurman, S.H., M.H. Dengan mengajukan gugatan yang pada tujuannya adalah meminta penyelesaian suatu masalah yang dihadapi melalui putusan hakim. Dan bila putusan tersebut telah mempunyai “kekuatan hukum yang tetap” dalam arti pihak lawan tidak mengajukan Banding terhadap Putusan tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi, maka putusan tersebut dapat di eksekusi. Banyak putusan peradilan yang tidak dapat dilaksanakan menambah rumitnya permasalahan pada badan peradilan khususnya di Pengadilan Negeri Palu. Dari uraian latar belakang masalah dapat dirumuskan sebagai berikut Bagaimana pelaksanaan penerapan perlawanan (verset) penangguhan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sejauh mana konsekuensi hukum terhadap adanya upaya penundaan pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahwa berdasar ketentuan pasal 196, RBg/HIR Jo yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 31 Agustus 1997 No. 697.K/Sip/l974 tentang pihak ketiga (derden verzet), pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan melalui penangguhan eksekusi serta mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan hak milik dan atau hak jaminan atas barang oleh pihak ketiga sehingga harus ditangguhkan pelaksanaan eksekusi oleh Badan Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Palu Bahwa penundaan eksekusi lelang adalah sangat beralasan terhadap upaya hukum yang akan diambil oleh pihak pengadilan terkait dengan perlawanan pihak ketiga, juga untuk mencegah adanya putusan Badan Peradilan yang tumpang tindih sehingga dapat menyulitkan penyelesaian pokok perkara di kemudian hari khusu pencari keadilan. Disarankan kiranya dalam pelayanan hukum kepada mayarakat hendaknya ditingkatkan kinerja aparat juru sita pengadilan, sehingga apa yang menjadi tujuan hukum dalam Masyarakat dapat dirasakan, sehingga perasaan keadilan benar-benar memberikan kepuasan khususnya bagi pencari keadilan. Kata Kunci: Eksekusi, Perlawanan, Putusan Pengadil |