Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS MENGENAI PENDAFTARAN BAWANG GORENG SEBAGAI HAK INDIKASI GEOGRAFIS DI SULAWESI TENGAH
Nama: NI MADE VERA VERONIKA
Tahun: 2022
Abstrak
Ni Made Vera Veronika, D 101 18 574, Analisis Hukum Tentang Indikasi Geografis Mengenai Pendaftaran Bawang Goreng Sebagai Hak Indikasi Geografis Di Sulawesi Tengah, Pembimbing I: Sitti Fatimah Maddusila dan Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan untuk memperoleh indikasi geografis?. 2) Apakah bawang goreng di wilayah Sulawesi Tengah memenuhi syarat untuk di daftarkan sebagai indikasi geografis?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pengaturan untuk memperoleh indikasi geografis. Untuk mengetahui bahwa bawang goreng di wilayah Sulawesi Tengah memenuhi syarat untuk di daftarkan sebagai indikasi geografis. Metode yang di gunakan yaitu yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang di ambil dari fakta – fakta dilapangan dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah pengaturan untuk memperoleh indikasi yaitu dengan tata cara permohonan indikasi geografis dengan tiga tahap pendaftaran yang pertama yaitu tahap permohonan pendaftaran dimana dalam hal ini pemerintah sebagai wakil dari masyarakat yaitu petani Bawang Batu, yang kedua yaitu pemeriksaan substantif yang dimana pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh tim ahli geografis dan pada tahap terakhir yaitu tahap ketiga jangka waktu perlindungan penghapusan indikasi geografis selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberlakukannya perlindungan indikasi geografis pada suatu barang, indikasi geografis dapat di hapus jika tidak terpenuhnya ketentuan tersebut. Syarat bawang batu untuk di daftarkan sebagai indikasi geografis tidak dapat di daftrar jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan kegunaannya, nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis dan telah menjadi jenis barang atau jasa umum. Kata Kunci: Bawang Goreng, Indikasi Geografis.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up