JudulPENYELESAIAN SENGKETA MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 |
Nama: DIAN LORENZA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penelitian ini fokus pada “Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019” gugatan sederhana merupakan torobosan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, oleh karena aturan hukum perdata formal dalam mengajukan gugatan tidak membedakan besar kecilnya dan sederhananya pembuktian, sehingga perkara dengan nilai gugatan besar serta gugatan dengan nilai kecil proses penyelesaiannya sama sehingga waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelesaiannya juga lama. Dengan dikeluarkannya Perma gugatan sederhana (Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019) sebagai dasar untuk mengajukan gugatan sederhana terhadap perkara dengan nilai maksimal sebesar lima ratus juta rupiah dengan cara pembuktian yang sederhana pula. Permasalahan: 1. Apakah semua sengketa perdata dapat diajukan dengan tata cara gugatan sederhana ? 2. Mengapa perkara perdata yang diajukan dengan tata cara gugatan sederhana tidak dapat diwakili oleh Kuasa ?. metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian hukum normatif. Mengajukan gugatan sederhana hanya dapat diajukan terhadap perkara-perkara dengan kriteria tertentu, kriteria untuk dapat diajukan gugatan sederhana, kasusnya terkait dengan kasus wamprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan cara pembuktian yang sederhana. Pihak dalam gugatan sederahana tidak dapat lebih dari satu pihak yang terlibat kecuali mempunyai kepentingan yang sama. Dalam perkara gugatan sederhana, keberadaan kuasa hukum terbatas pada pendamping prinsipal. Artinya kuasa hukum tidak dapat menjadi wakil dalam proses perkara untuk mewakili prinsipal selama pemeriksaan perkara. |