Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TRHADAP TINDAK PIDANA PELAYARAN (Studi Putusan Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal)
Nama: HISKIA LELE
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Hiskia Lele D10118570 “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelayaran (Studi Putusan Nomor 319/Pid.B/2020/PN PAL)”. Dibawah Bimbingan Bapak Dr. Jubair, SH, M.Hum Selaku Pembimbing I dan Selaku Pembimbing II Ibu Dr. Hj. Kartini Malarangan, SH, MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Sanksi Pidana dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam ka- sus Tindak Pidana Pelayaran yang mana terdakwa seorang nahkoda yang melakukan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari syahbandar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakim menerapkan Pasal 322 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan menjatuhkan hukuman pi- dana dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000(lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan. Peneliti tidak setuju dengan putusan hakim, karena huku- man yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari ketentuan pidana pokok yang diatur dalam Pasal 322 yang di dakwakan, seharusnya hakim mem- berikan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa sebagai nahkoda dengan kepemilikan sertifikat “Ahli Nautika” dan diberhentikan dari profesinya sebagai nahkoda selain penyitaan/perampasan barang jenis bahan bakar minyak solar (barang berbahaya) berdasarkan Pasal 10 KUHP. Kemudian Dasar Pertim- bangan yang digunakan oleh Hakim, yaitu berdasarkan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP. Peneliti tidak setuju atas pertimbangan hakim dalam menjatuh- kan pidana terhadap terdakwa, sebab Hakim tidak mempertimbangkan (secara non yuridis) dampak resiko berbahaya yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, dan (secara yuridis) terdakwa seorang yang kompeten di bidangnya sebagai nahkoda yang atas perbuatannya telah melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Pasal 46, dan Pasal 322 yang dapat dijadikan alasan pemberat oleh hakim dalam pu- tusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Kata Kunci : Pelayaran, Studi Putusan, Tindak Pidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up