JudulTINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA KOTA PALU |
Nama: RACHMAT ABDIMAS PUTRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Dispensasi kawin ialah penyimpangan atau pengecualian dan suatu peraturan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria dan wanita yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyebab terjadi permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Palu dan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Palu dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya permohonan dispensasi kawin yang pertama adalah faktor internal (kemauan diri sendiri) dimana anak sendiri yang sudah ingin kawin dan ingin berumah tangga dengan pasangannya, dalam hal ini tidak ada paksaan dari orang tua atau orang luar yang melatar belakangi sang anak. Kedua, faktor eksternal merupakan pengaruh dari luar diri dan lingkungan yang mempengaruhi anak untuk kawin muda seperti pergaulan bebas, dan hamil diluar kawin. Pertimbangan hakim menetapkan putusan dalam mengabulkan dispensasi kawin bahwa calon pengantin perempuan sudah hamil terlebih dahulu sehingga dengan pertimbangan kemaslahatan majelis memutuskan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Dan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin disebabkan karena hakim menilai dalil-dalil yang diajukan dalam surat permohonan tidak relevan, tujuan dispensasi kawin tidak urgen dan tidak ada alasan mendesak. Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Anak Di Bawah Umur, Pengadilan Agama |