JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER JASA TRANSPORTASI ONLINE YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ORDER FIKTIF OLEH KONSUMEN PADA LAYANAN MAXIM DELIVERY |
Nama: GRACIELA FELICITA XENIA LANGONI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Graciela Felicita Xenia Langoni, D101 18 560, Perlindungan Hukum Bagi Jasa Transpotasi Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Order Fiktif Oleh Konsumen Pada Layanan Maxim Delivery , Pembimbing I: Sulwan Pusadan,S.H., M.H Pembimbing II: Hj.Rosnani Lakunna, S.H., M.H Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerugian-kerugian yang dialami driver grab yang diakibatkan adanya itikad tidak baik dari konsumen sehingga peneliti mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap driver Maxim. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap driver Maxim atas orderan fiktif di Kota Palu menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen? 2) Pihak manakah yang bertanggung jawab atas orderan fiktif yang dialami oleh driver maxim delivery?Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1).Menganalisis perlindungan hukum terhadap driver Maxim Delivery atas orderan fiktif menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, 2) Mengetahui pihak mana yang bertanggung jawab atas orderan fiktif yang dialami driver maxim Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam dengan cara kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Orderan fiktif adalah pesanan palsu yang dilakukan oleh konsumen yang beritikad tidak baik sehingga mengakibatkan driver mengalami beberapa kerugian konsumen tersebut sudah melanggar pasal 5 point (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yaitu beritikad baik dalam kegiatan transaksi pembelian barang dan /atau jasa. (2) Pihak yang bertanggungjawab atas orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen melalui aplikasi Maxim dalam layanan Maxim yang menimpa mitra pengemudi Maxim pada saat menjalankan kewajibannya untuk menjalankan pesanan yang telah dipesan oleh konsumen pengguna aplikasi Maxim maka perusahaan Maxim bersedia untuk bertanggungjawab terhadap kerugian orderan fiktif yang diderita oleh mitra Maxim dalam bentuk penggantian kerugian berupa materi dan bekerjasama dengan program amal yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Kata kunci: Order Fiktif, Konsumen, Driver, Kerugian. |