JudulTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK CIPTA GAMBAR DIGITAL (ARTWORK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA |
Nama: FADHIL ARYA ANDIKA PUTRA S INTAM |
Tahun: 2023 |
Abstrak Gambar (artwork) berkembang dari kesadaran manusia sebagai mahluk berbudi berakal dan mengungkapkannya dalam berbagai bentuk konsep gambar (artwork). Keberadaan karya gambar (artwork) berkembang lebih jauh dari masa ke masa diikuti dengan perkembangan music independent. Pesatnya perkembangan mendorong tingginya permintaan dan kebutuhan gambar (artwork) yang diperuntukan untuk merchandise, cover album, t-shirt band. Mudahnya mengakses situs-situs media sosial sangat membantu pekerja seni (artwork) memasarkan hasil karya mereka dan mempromosikannya. Mudahnya mengakses media sosial juga dapat menimbulkan masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran hak cipta atas gambar (artwork) dimedia sosial. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: 1). Bagaimana perlindungan karya seni gambar digital (artwork) menurut UUHC; 2). Bagaimana bentuk pelanggaran dan upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas gambar yang digunakan secara komersial tanpa lisensi. Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan karya seni gambar digital menurut UUHC dan untuk mengetahui gambar yang digunakan secara komersial tanpa lisensi pencipta. Metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, Undang-Undang Hak Cipta sangat jelas memberikan perlindungan terhadap ciptaan gambar. Perlindungan yang diberikan kepada pencipta dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: secara preventif perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Secara represif perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kedua, penggunaan secara komersial sangat erat dengan hak ekonomi yang terikat pada hak cipta, setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta maka akan dikenakan sanksi. Kata Kunci : Gambar, Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Komersial |