Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 312/PID.B/2020/PN PAL)
Nama: ABD GAFAR
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Abd Gafar/D10118557, Penegakan Hukum Pidana Dengan Sengaja Membelanjakan Rupiah Palsu Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 312/Pid.B/2020/PN Pal, Dibimbing Oleh: Bapak Abdul Wahid dan Ibu Andi Intan Purnamasari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja membelanjakan rupiah palsu berdasarkan putusan Nomor 312/PID.B/2020/PN PAL?. (2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang dengan sengaja membelanjakan rupiah palsu berdasarkan putusan Nomor 312/PID.B/2020/PN PAL?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan data-data yang ada, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan bahan hukum primer Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana, dan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1). Penegakan hukum pada putusan nomor 312/Pid.B/2020/PN PAL berdasarkan alat bukti yang ada telah sesuai dengan pasal 26 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus disertai minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan. Namun demikian meskipun keberadaan alat bukti melebihi minimum, sedangkan hakim tidak berkeyakinan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim tidak bisa memidana terdakwa, Jadi barang bukti dalam perkara ini berfungsi untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah dan untuk memperkuat keyakinan hakim atas perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa. (2). Adapun pertimbangan hukum hakim berdasarkan alat bukti yang ada sudah tepat, baik itu dari segi motif dan tujuan melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan tindak pidana, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan, pengurus tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban. Kata Kunci : Penegakan; Membelanjakan; Rupiah palsu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up