JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN |
Nama: RIAN SAFIRA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Kosmetik merupakan produk yang diformulasikan untuk mempercantik kulit dan wajah yang menjadi impian dan kebutuhan setiap orang. Hal ini dimanfaatkan pelaku usaha memproduksi kosmetik dengan berbagai jenis dan fungsi, dengan harga yang bervariasi pula. Dilain pihak, peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha lain untuk berbuat curang dengan memproduksi dan menjual kosmetik dengan dalih bisa memberikan hasil yang instan serta harga yang lebih terjangkau. Namun, pada kenyataanya produk tersebut dapat membahayakan kesehatan karena mengandung zat berbahaya. Permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang diperoleh adalah pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik ilegal harus bertanggung jawab dalam pemenuhan ganti kerugian yang diajukan konsumen. Jika terbukti mengedarkan dan/atau memproduksi kosmetik ilegal, pelaku usaha harus siap produknya ditarik dari pasaran. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha berupa pengembalian dana dan/atau pemulihan kesehatan. Kata Kunci: Kosmetik Ilegal, Perlindungan Konsume, Zat Berbahaya |