Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT
Nama: IIN KURNIAWATI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK IIN KURNIAWATI, D 101 18 546, Tinjauan Hukum Tentang Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Pengiriman Barang Melalui Pengangkutan Laut, Pembimbing I : Nasrum, SH. MH, Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH. MH. Perusahaan Jasa Pengiriman Barang ( Perusahaan Ekspeditur) merupakan salah satu bentuk perantara yang sering digunakan oleh masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan terutama dalam proses pengiriman barang melalui pengangkutan laut. Kegiatan pengiriman barang yang dalam pelaksanaannya itu melibatkan tiga pihak yaitu: perusahaan pengiriman barang (Ekspeditur), pengangkutan barang (transportasi) dan pihak pengirim. Akan tetapi dalam proses pengirimannya tidak selalu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati, karena barang tersebut mengalami kerugian akibat kehilangan, kerusakan dan keterlambatan dalam proses pengirimannya sehingga perusahaan ekspeditur dituntut harus bertanggung jawab dan harus menjamin keselamatan barang tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 87 dan pasal 88 KUHD. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab ekspeditur terhadap pengiriman barang melalui pengangkutan laut dan Bagaimana peraturan perundang–undangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi penguna jasa ekspeditur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normative). Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang perusahaan jasa pengiriman barang tergolong sebagai ekspeditur yang hanya bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang dikirimnya dan Mengenai tanggung jawab ekspeditur dalam hal terjadinya keterlambatan pengangkutan penumpang maupun barang melalui laut, hal ini telah diatur dalam pasal 41 ayat (1) huruf (D) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Bila merujuk pada Undang – Undang Hukum perdata pasal 1243 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf g konsumen dapat menerima ganti kerugian dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Ekspeditur.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up