Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM MENGENAI TUGAS DAN KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO 25 TAHUN 2009 PADA KANTOR PAJAK PRATAMA PALU
Nama: ALIFTA AURELIA
Tahun: 2023
Abstrak
Indonesia merupakan Negara hukum demokrasi yang berarti pelaksanaan sistem kenegaraannya berdasarkan amanat masyarakat. Maka sudah menjadi hak masyarakat untuk memperoleh suatu pelayanan yang baik. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu merupakan salah satu badan yang melaksanakan segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan. Namun dalam prakteknya masih ada masyarakat yang terkendala terkait pengurusan pajak di karenakan kurang terjangkaunya informasi dan kerumitan birokrasi pajak itu sendiri. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui Pelayanan Publik dalam bidang Perpajakan; 2)Untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kantor Pajak Pratama Kota Palu. Metode penelitian yang di gunakan yakni penelitian Yuridis Empiris yang di dukung data primer serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut : 1)Pelayanan Publik Perpajakan di KPP Pratama Palu belum terlaksana secara maksimal dan karena penyebaran informasi kepada publik belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dan masyarakat yang terkendala mengakses informasi yang diupayakan KPP Pratama Palu, faktor penghambat terkait Pelayanan Publik di KPP Pratama Palu disebebkan oleh: 1) KPP Pratama Palu mempunyai kendala dalam segi sumber daya manusia saat melakukan penyluhan mengenai pajak; 2) Kendala yang lainnya adalah luas wilayah KPP Pratama Palu yang sangat luas; 3) Kendala selanjutnya adalah masyarakat yang saat ini masih sulit dalam mendapatkan akses internet untuk mengakses informasi mengenai pajak, dengan terbatasnya akses internet di wilayah desa terpencil wajib pajak yang tinggal di daerah tersebut sulit untuk menjangkau informasi mengenai pajak sehingga wajib pajak tidak dapat mengetahui informasi terbaru ataupun aturan terbaru tentang pajak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up