Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN BANK INDONESIA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Nama: RAHMIYANTI.R
Tahun: 2023
Abstrak
Rahmiyanti.R, D 101 18 528, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Bank Indonesia Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia, Pembimbing I: Nasrullah Muhammadong, SH, LL.M, Pembimbing II: Muhammad Ridwan, SH, MH. Fokus penelitian ini adalah Kedudukan dan Fungsi Peraturan Bank Indonesia Dalam Sistem Perundang-undangan Di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 4 menyatakan: (1) Bank Indonesia adalah bank sental Republik Indonesia; (2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam UU; (3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu Normatif dengan mengkaji data primer maupun sekunder melalui kepustakaan dengan membaca buku, jurnal, terbitan-terbitan lain yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Peraturan Bank Indonesia dalam hierarki perundang-undangan dapat disetarakan dengan Peraturan Pemerintah dengan alasan bahwa Peraturan Bank Indonesia adalah perangkat aturan pelaksana undang-undang (Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-undang lainnya). Fungsi Peraturan Bank Indonesia adalah sebagai peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mengatur lebih lenjut tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral dan lembaga yang sangat penting yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter di dalam negara Republik Indonesia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up