Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Pada Sengketa Transaksi Elektronik Melalui E-Commerce (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Nama: WILSON SASTRA
Tahun: 2023
Abstrak
Judul: Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Pada Sengketa Transaksi Elektronik Melalui E-Commerce (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Penulis: Wilson Sastra NIM: D10118524 Pembimbing: 1. Nasrum, SH. MH NIP: 195806011984031006 2. Andi Bustamin Daeng Kunu, SH.MH NIP: 196810072001121002 Diera teknologi saat ini, perkembangan dunia informatika khususnya internet memberikan perkembangan pesat dengan segala kemudahan bertransaksi secara elektronik. Dahulu, segala macam transaksi-transaksi dilakukan secara tradisional dengan menggunakan dokumen kertas atau bisa disebut dengan paper based transaction (transaksi menggunakan kertas). Adanya perkembangan teknologi saat ini memberikan konsep baru dimana paperless transaction (transaksi tanpa menggunakan kertas) menjadi transaksi yang dipakai berbagai pihak untuk mempermudah melakukan suatu kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengethahui beberapa hal pertama Bagaimana kekuatan pembuktian tanda tangna elektronik dalam suatu sengketa perdata. Kedua Bagaimana penerapan tanda tangan elektronik pada kegiatan transaksi jual-beli melalui internet (e-commerce). Penulis berupaya memperoleh data melalui penelitian dengan menggunakan metode seperti berikut: Pertama metode pendekatan doctrinal research (pendekatan normatif), yaitu suatu penelitian yang menggunakan sumber data ataua bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum sekunder berupa pendapat-pendapat yang terdapat dalam literatur maupun artikel. Kedua metode pendekatan dokumen, yaitu dengan meneliti beberapa dokumen yang relevan dengan objek kajian. Dapat diperoleh kesimpulan, Pertama bahwa prinsipnya tanda tangan elektronik tidak dapat dianggap sebagai akta otentik namun tetap bisa diakui sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara di Indonesia dengan syarat tanda tangan elektronik tersebut dapat terverifikasi keabsahannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keabsahan tanda tangan elektronik dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Kedua, Adapun tanda tangan elektronik pada perjanjian jual-beli e-commerce diakui oleh Undang-undang no. 11 tahun 2008 dengan mengikuti standar yang ditetapkan, meliputi enkripsi, autentikasi, integritas data, sertifikasi dan verifikasi, standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, keamanan system, dan audit. Kata kunci : Tanda tangan elektronik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up