Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 51/PID.B/2024/PN PAL)
Nama: LESTARI AYU HANDAYANI
Tahun: 2025
Abstrak
Lestari Ayu Handayani / D101 18 519, Judul : Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berulang (Studi Putusan Nomor 51/Pid.B/2024/PN Pal), Pembimbing I : Dr. Syachdin, SH, MH, Pembimbing II : Awaliah, SH, MH ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan yang dilakukan secara berulang pada putusan nomor 51/Pid.B/2024/PN Pal, yaitu: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Barang siapa mengambil barang kepunyaan orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Frengki Alam alias Frengki selama 2 (dua tahun). Menurut penulis sudah tepat, karena pelaku melakukan pencurian secara berulang ditempat yang berbeda. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. 2) Dalam analisis Putusan nomor 51/Pid.B/2024/PN Pal, pertimbangan hukum hakim terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut memberikan gambaran mendalam mengenai latar belakang dan alasan penjatuhan hukuman. Motivasi ekonomi, perencanaan yang matang, kondisi lingkungan, dan riwayat kriminal terdakwa merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana ini. Pertimbangan hukum mencakup penerapan pasal yang relevan, evaluasi terhadap alasan pemaaf dan pembenar, serta faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, tujuan pemidanaan, penyesuaian dengan masa penahanan, dan pengelolaan barang bukti turut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukuman yang sesuai. Semua elemen ini berkontribusi pada penjatuhan hukuman yang dianggap adil dan memenuhi rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat. Selain itu majelis Hakim juga mempertimbangan keadaan yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa telah meresahkan dan merugikan Para korban. Dan keadaan meringankan yaitu Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berulang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up