JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal) |
Nama: RAMA PRAMUDYA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Rama Pramudya / D10118517, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal), Dibimbing Oleh Bapak Hamdan Hi Rampadio, dan Ibu Awaliah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Kepada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Penerapan Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perkara nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu tuntutan pidana yang di ajukan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 374 KUHPidana. Tuntutan pidana tersebut menurut penulis kurang tepat. Karena tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum hanya selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan Putusan Majelis Hakim manjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun saja. Hal tersebut seharusnya bisa lebih dari 2 (dua) tahun karena sangat merugikan korban dan apabila melihat bunyi pasal 374 yaitu pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pertimbangan hukum oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perkara nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu Majelis Hakim memutus dan mengadili menyatakan terdakwa Febrianto Bokko Alias Febri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menurut penulis putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat, karena Majelis Hakim sebelum memutus perkara terlebih dahulu mempertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Pidana; Pelaku; Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. |