JudulPengungkapan Informasi Pasien Covid-19 Demi Kepentingan Publik |
Nama: KHAIRUL NIZAM |
Tahun: 2023 |
Abstrak KHAIRUL NIZAM D 101 18 514, Pengungkapan Informasi Pasien Covid-19 Demi Kepentingan Umum, Pembimbing I : Dr. Rahmat Bakri, S.H.,M.H, Pembimbing II : Dr. Ansar, S.H.I.,M.H Penelitian ini dilatar belakangi oleh pandangan terhadap dua rezim hukum keterbukaan dan rezim hukum privasi yang menghasilkan perbedaan perspektif dimasyarakat dalam kaitannya terhadap upaya pencegahan covid-19 melalui pengungkapan informasi pasien covid-19, Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis rasionalitas pentingnya pengungkapan informasi pasien terkonfirmasi positif covid-19, serta implikasi hukum yang dapat ditimbulkan melalui pengungkapan informasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terisier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan melalui silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus.hasil penelitian menunjukkan bahwa rasionalitas pengungkapan informasi pasien covid-19 didasarkan pada aspek kesehatan publik, dan kondisi darurat, pengungkapan informasi pasien covid-19 berimplikasi terhadap ketidakpatuhan terhadap hukum yang melindungi hak privasi seseorang, serta berimplikasi pada aspek sosial berupa stigma negatif dan diskriminasi pada pasien covid-19. Kata kunci : Kepentingan umum; Informasi, Pasien covid-19 |