JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN HAKIM MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA |
Nama: MUH YUNANG |
Tahun: 2024 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana syarat dan karakteristik mediasi dalam pelaksanaan di Pengadilan?. (2) Bagaimana kekuatan hukum mengikat dan eksekutorial atas putusan Hakim mediasi?. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam tulisan iniadalah metode penelitian normatif (doctrinal research). Kesimpulan penulis : Bahwa syarat-syarat mediasi yang terintegrasi di pengadilan selain syarat perjanjian secara umum juga harus ada syarat khusus yang tidak dimiliki oleh perjanjian pada umumnya. Sedangkan ciri mediasi yang terintegrasi di pengadilan yakni mediator yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa harus bertindak netral dan hanya menggiring para pihak untuk berdamai dengan tidak mempunyai otoritas untuk menjatuhkan putusan mediasi. Hakim yang ditunjuk sebagai mediator harus mempunyai keterampilan khusus yang harus dimiliki mediator pada umumnya dan harus mampu menempatkan diri pada dua sisi yang berbeda baik sebagai hakim yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan dan sebagai mediator yang tidak mempunyai otoritas mengambil keputusan mediasi. Bahwa putusan mediasi atau perdamaian sama kekuatan hukum putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, artinya putusan perdamaian telah mengikat kepada kedua belah pihak dengan demikian putusan mediasi yang telah dijatuhkan harus ditaati para pihak tidak boleh bertentangan dengan putusan, dengan kata lain terhadap putusan mediasi tertutup upaya hukum biasa (banding dan kasasi) kecuali upaya hukum request civil dan perlawanan pihak ketiga dimana putusan perdamaian yang dijatuhkan secara langsung melekat kekuatan eksekutorial artinya bahwa perdamaian pihak lain dapat berlangsung mengajukan permohonan eksekusi. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat Putusan, Penyelesaian Perkara Perdata. |