Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN KREDIT MULTIGUNA DI PT. BANK SULTENG CABANG KOLONODALE MOROWALI UTARA
Nama: MONA ELSI AGUSTIN LAWENTO
Tahun: 2022
Abstrak
Mona Elsi Agustin Lawento, No Stambuk D 101 18 511 Dengan Judul “ Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Kredit Multiguna di PT.Bank Sulteng Cabang Kolonodale Morowali Utara”, Pembimbing I:Dr. Asmadi Weri, SH,. MH. Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SE,. MH. Pemberian kredit mengacu kepada hukum perjanjian yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu suatu perjanjian yang diadakan antara bank dengan debitur untuk mendapat kredit dari bank yang bersangkutan. Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data fiktif, sehingga kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih (macet). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya kredit macet sekaligus mengetahui langkah yang dilakukan PT.Bank Sulteng Cabang Kolonodale Morowali Utara dalam upaya penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat. Metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dikatakan demikian karena penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa faktor dominan yang mempengaruhi terjadinya kredit macet adalah adanya musibah seperti pandemi covid-19 yang melanda dunia menyebabkan kondisi ekonomi menjadi tidak teratur selain itu kurangnya ketelitian dari PT.Bank Sulteng Cabang Kolonodale Kabupaten Morowali Utara dalam menerapkan prinsip-prinsip pemberian kredit (6 C) yang diantaranya yaitu colleteral dan condition menjadi faktor penting yang diabaikan. Maka untuk menyelamatkan kredit macet pihak bank melakukan upaya penyelamatan. Upaya Penyelamatan dilakukan dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu pembayaran atau jumlah angsuran terutama bagi kredit yang terkena musibah atau dengan melakukan penyitaan bagi kredit yang dengan sengaja lalai untuk membayar. Sedangkan bagi kredit macet dimana debitur yang bersangkutan susah ditemui, pindah daerah, atau yang memiliki lebih dari satu fasilitas kredit maka mereka akan diberikan SP 1(Kol 3 kurang lancar), SP 2(Kol 4 diragukan), dan SP 3(Kol 5 Macet) semua ini dilampirkan difile kredit, dan ini akan menjadi dasar pihak bank untuk melakukan somasi. Kata Kunci : Kredit Multiguna, Faktor Penyebab, Upaya Penyelesaian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up