JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 592/Pdt.G/2018/PA.Pal) |
Nama: CHRISVELIN SUDAMARA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Permasalahan yang akan penulis teliti dalam penulisan ini adalah :1. Bagaimanakah Kedudukan Hak Asuh Anak Dibawah Umur Pasca Terjadinya Perceraian?. 2. Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 592/Pdt.G/2018/PA.Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk Mengetahui Kedudukan Hak Asuh Anak Dibawah Umur Pasca Terjadinya Perceraian. Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 592/Pdt.G/2018/PA.Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan penulis yaitu: Kedudukan hak asuh anak di bawah umur pasca terjadinya perceraian diatur dalam Hukum Positif Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut hukum positif Indonesia, dalam kasus perceraian, kedudukan hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada salah satu dari kedua orang tua, yang diputuskan oleh pengadilan. Prinsip utama yang dikedepankan dalam pengambilan keputusan hak asuh adalah kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesejahteraan fisik dan emosional anak, kualitas perawatan yang dapat diberikan oleh setiap orang tua, serta keinginan anak jika mereka sudah cukup usia untuk menyatakan preferensi mereka. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak dibawah umur nomor 592/Pdt.G/2018/PA.Pal, dilimpahkan kepada Penggugat karena sebagai Ibu kandung yang berhak atas pengasuhan dan perwalian. Menurut penulis, hal tersebut merupakan salah satu aspek penting karena dari keputusan hakim dapat menentukan kemaslahatan anak baik dari segi perawatan anak, pendidikan anak sampai terpenuhinya kebutuhan anak yang belum mumayyiz dalam kehidupan seharinya sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Sengketa Hak Asuh Anak. |