Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG TARIF ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Nama: RIKI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Riki, D. 101 18 507, Analisis Hukum Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus, Pembimbing Dr. Syamsuddin Baco, SH. MH., Rahmia Rachman, SH. M Kn. Analisis hukum tentang tarif angkutan sewa khusus, angkutan sewa khusus yang beroperasi di Indonesia dan Kota palu khususnya, diawal kehadirannya merupakan angkutan ilegal karena tidak diatur dalam UU lalintas dan angkutan jalan, namun karena kebutuhan dan perkembangan teknologi angkutan saat ini sangat digemari oleh masyarakat. awal kehadiran dan beroperasinya angkutan sewa khusus mengalami banyak tantangan angkutan sewa khusus mengalami banyak tantangan dan hambatan dalam beroperasinya karena angkutan komvensional merasa tersaingi bahkan merasa tersingkir dengan kehadiran angkutan sewa khusus sebagai angkutan yang masih ilegal diawal kehadirannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan angkutan sewa khusus dalam sistem hukum transportasi di Indonesia dan untuk mengetahui penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada angkutan sewa khusus Kota Palu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Permasalahan, bagaimana pengaturan angkutan sewa khusus menurut peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 dan bagaimana penerapan tarif batas atas dan batas bawah pada angkutan sewa khusus di Kota Palu ?. Diawal kehadiran angkutan sewa khusus atau angkutan online merupakan angkutan ilegal karena tidak mendapatkan pengaturan dalam Undang-Undang Lalulintas dan angkutan jalan, akan tetapi angkutan ini mendapatkan sambutan yang baik di masyarakat, maka angkutan ini tetap eksis memberikan layanan jasa kepada masyarakat penggunanya. Sehingga Pemerintah mau tidak mau harus memberikan legalisasi dengan mengeluarkan beberapa peraturan terkait dengan moda angkutan tersebut. Pengaturan tarif angkutan sewa khusus menurut peraturan menteri perhubungan dapat ditetapkan oleh Pemerintah daerah masing-masing, tetapi dapat juga mengikut dengan besaran tarif yang diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor 118 tahun 2018. Termasuk besaran tarif dari angkutan sewa khusus yang berlaku di Kota Palu, hanya memperlakukan besaran tarif dari apa yang diatur dalam peraturan Menteri perhubungan terkait dengan angkutan sewa khusus, meskipun Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2020, memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah Sulawesi Tengah untuk mengatur sendiri besaran tarif angkutan sewa khusus di kota Palu. Akan tetapi besaran tarif angkutan sewa khusus yang berlaku di Kota Palu merupakan besaran tarif yang diatur sesuai dengan peraturan menteri Nomor 118 tahun 2018, sebab dianggap sesuai dengan daya beli masyarakat Sulawesi Tengah saat ini. Kata Kunci = tarif angkutan, sewa khusus, transportasi online

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up