JudulPertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan (Studi Kasus Perkara Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pso) |
Nama: KRISTA TRIFENA MAKALIKIS |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK KRISTA TRIFENA MAKALIKIS (D10118500) Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan (Studi Kasus Perkara Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pso) Pembimbing Bapak H. Ridwan Tahir Bapak Harun Nyak Itam Abu Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pso dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa tindak pidana perbankan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pso hakim mempertimbangkan unsur-unsur kesalahan yaitu “Unsur Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank Syariah” dan “Unsur Yang Dengan Sengaja Membuat atau Menyebabkan Adanya Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan atau Dalam Laporan, Dokumen atau Laporan Kegiatan Usaha, dan/atau Laporan Transaksi Rekening Suatu Bank Syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah)”. Disamping mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa. Olehnya pelaku tindak pidana perbankan dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar IDR 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci : Tindak Pidana Perbankan, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana |