JudulSTUDI KOMPARASI KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA |
Nama: GIGIH DWI ANGGORO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Hukum waris mengatur mengenai yang terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan kata lain mengatur peralihan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal serta akibatnya kepada ahli warisnya. Rumusan Masalah bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan hukum waris Islam dan hukum waris perdata serta perbandingan bagian hak waris anak perempuan dibandingkan anak laki-laki menurut hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dan perbandingan pembagian hak waris anak perempuan dengan laki-laki menurut hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak perempuan dalam Hukum Waris Islam adalah sama dengan anak laki-laki dan tidak membedakan urutan kelahiran, begitupun kedudukan untuk anak perempuan dalam Hukum Waris Perdata juga sama, tidak membedakan antara anak perempuan dan anak laki-laki. Pembagian hak waris dalam hukum kewarisan Islam, anak perempuan mendapatkan hak 1/2 (seperdua), tersebut dua orang atau lebih maka bersyarikat (bersama-sama) mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta warisan pewaris, sedangkan pada anak laki-laki selalu lebih 2 (dua) bagian dari anak perempuan atas dasar Al-Qur’an An-Nisâ’ ayat 11, sedangkan apabila merujuk pada KUHPerdata, anak-anak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris memiliki bagian yang sama besar antara yang satu dengan yang lainnya dan tidak ada perbedaan antara laki-laki maupun perempuan, serta tidak ada perbedaan antara yang lahir pertama dan yang lahir berikutnya. Kata Kunci: Hak Waris, Kedudukan, Anak Perempuan, Harta Warisan. |