JudulKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN STUDI PUTUSAN NOMOR:22/Pid.Sus-Anak/2014/PN Palu |
Nama: NURFADILAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor:22/Pid.Sus?Anak /2014/PN Palu?. 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dengan Mempertimbangkan Keterangan Saksi Korban Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor:22/Pid.Sus?Anak /2014/PN Palu?. Dalam pembuatan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Dalam penerapan sanksi pidana pada perkara Putusan Nomor:22/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Palu Terdakwa diputus dalam sidang terbuka untuk umum pada KAMIS tanggal 17 juli 2014 dipengadilan negeri palu Hakim menyatakn Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Dan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan wajib latihan kerja dilembaga permasyarakatan selama 7 (tujuh) hari. Pertimbangan hakin dalam memutus perkara Putusan Nomor : Nomor:22/Pid.Sus?Anak /2014/PN Palu bahwa Majellis Hakim mempertimbangkan dari berbagai unsur yaitu dakwaan Jaksa Penuntut umum, mengenai tindak pidana pencabulan yang telah memenuhi unsur di Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Kata Kunci: Anak; Kekuatan Pembuktian; Keterangan Saksi; Tindak Pidana Kesusilaan. |