Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN SARUDU KABUPATEN PASANGKAYU
Nama: IMRAN
Tahun: 2025
Abstrak
Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai sumber daya utama untuk keberlangsungan hidup. Dalam hukum pertanahan Indonesia, hak atas tanah dibatasi oleh prinsip fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Namun, dalam praktiknya implementasi fungsi sosial seringkali menimbulkan permasalahan, khususnya ketika pemerintah memerlukan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi sosial hak atas tanah terkait pembangunan untuk kepentingan umum serta bagaimana implementasinya di Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi sosial hak atas tanah pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Akan tetapi, di Kecamatan Sarudu implementasi fungsi sosial masih menghadapi kendala, antara lain minimnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban sosial dalam pemilikan tanah, lemahnya pengawasan terhadap tanah yang ditelantarkan, serta konflik yang timbul akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar fungsi sosial hak atas tanah dapat terwujud secara optimal demi kepentingan umum dan keadilan sosial. Kata Kunci: Fungsi Sosial, Hak Atas Tanah, Kepentingan Umum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up