Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Yang Di Bacakan Oleh Notaris Secara Daring
Nama: MOH.REZA
Tahun: 2025
Abstrak
Moh. Reza, D 101 18 489, Tinjauan Hukum Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Yang dibacakan oleh Notaris Secara Daring, Pembimbing I: Manga Patila, S.H., M.H., Pembimbing II: Hj. Rosnani Lukunna, S.H., M.H., Perpindahan dari perjanjian akta langsung ke perjanjian akta daring memerlukan penyesuaian dalam proses pembuatan, penandatanganan, dan penyimpanan dokumen. Proses ini melibatkan penggunaan platform digital, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga keamanan serta privasi data. Meski ada tantangan, solusi yang tepat dapat mengatasi hambatan dan memastikan perjanjian daring memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian langsung. Undang - Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang diatur dalam Undang – Undang No 2 Tahun 2014, mengatur fungsi dan tugas notaris menghadapi tantangan baru dalam konteks digitalisasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan akta perjanjian kredit yang di buat oleh notaris secara daring dan bagaimana tanggung jawab notaris yang membuat akta perjanjian kredit secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris secara daring dan bagaimana tanggung jawab notaris yang membuat akta perjanjian kredit secara daring, Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji atau menguji kualitas suatu norma hukum dimana ukuran pembenarannya didasarkan pada norma-norma hukum, pendapat parah ahli dan teori hukum yang dikaji. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris secara daring memiliki keabsahan hukum yang sama dengan akta yang dibuat secara langsung, selama semua persyaratan hukum, keamanan, dan verifikasi identitas ketat. Akta perjanjian kredit yang dibacakan secara daring oleh notaris tetap sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, asalkan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, termasuk pemenuhan syarat formal, penggunaan teknologi yang sesuai, serta verifikasi identitas dan tanda tangan yang diakui. Tanggung jawab Notaris yang membacakan akta perjanjian secara kredit memastikan bahwa seluruh proses memenuhi standar hukum dan keamanan. Tanggung jawab ini mencakup kepatuhan terhadap hukum, verifikasi identitas yang cermat, keamanan data, serta keabsahan akta, dengan akuntabilitas penuh jika terjadi kesalahan atau pelanggaran. Kata kunci: Keabsahan Akta, Perjanjian Kredit Daring, Notaris

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up