Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP HIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NO: 3/PDT.G/2023 PTA.SR)
Nama: CHANDRA MAULANA
Tahun: 2025
Abstrak
Chandra Maulana, D 101 18 487, Tinjauan Yuridis Terhadap Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan No: 3/Pdt.G/2023 Pta.Sr), Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe S.Ag, MH pembimbing II: H. Ashar Ridwan Lc, MH Hibah dalam Islam adalah pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan sebagai bentuk kebaikan, memperluas keberkahan, dan meraih ridha Allah. Agar hibah sah dan tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Rumusan masalah dalam penelitianini adalah bagaimana tata cara pemberian hibah yang benar dalam hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian hibah atas putusan No: 3/Pdt.G/2023 Pta.Sr), Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pemberian hibah yang benar menurut hukum Islam dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian hibah atas putusan No: 3/Pdt.G/2023 Pta.Sr), Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur klasik (fiqh), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa tata cara pemberian hibah menurut hukum Islam, dimulai dari menentukan harta penerima hibah, menggunakan akad yang jelas, hingga pembuatan dan pendaftaran akta hibah. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 3/Pdt.G/2023 Pta.Sr antara lain adalah menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan merupakan harta bersama antara almarhum H. Syaparuddin dan istri pertamanya, yang diperoleh melalui transaksi jual beli sah tahun 2014. Hibah dari almarhum kepada Pembanding (istri kedua) dinyatakan tidak sah secara hukum karena tidak mendapat izin dari istri pertama sebagai pemilik bersama dan tidak memenuhi syarat sah hibah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Meskipun terdapat perbedaan nama dalam dokumen, tidak ada bukti kuat yang membantah keterlibatan ibu kandung pembanding dalam transaksi jual beli tersebut. Surat Keterangan Hibah Tanah tanggal 12 Juli 2017 beserta dokumen turunannya dibatalkan, dan Pembanding diwajibkan mengembalikan objek sengketa kepada para terbanding Kata Kunci: Hibah, Hukum Islam, Putusan Pengadilan, Pembagian Harta

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up