JudulPELAKSANAAN DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM ILEGAL (Studi Kasus Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah) |
Nama: MUHAMMAD FADIL HIDAYAT |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Fadil Hidayat, D 101 18 485, Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Ilegal (Studi Kasus Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah), Pembimbing Bapak Dr. Syamsuddin Baco, S.H, M.H dan Bapak Andi Bustamin Dg. Kunu, S.H, M.H. Transportasi umum memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat, terutama sebagai sarana mobilitas antardaerah. Namun, tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap angkutan resmi yang memadai, sehingga mendorong munculnya praktik angkutan umum ilegal yang menggunakan kendaraan pribadi tanpa izin trayek. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dengan hak penumpang atas perlindungan jika terjadi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) terhadap penumpang angkutan umum ilegal, khususnya pada moda angkutan antar kota dalam Provinsi Sulawesi Tengah. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah tidak adanya jaminan santunan bagi penumpang angkutan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan hukum seperti izin trayek dan pembayaran iuran ke PT. Jasa Raharja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui studi lapangan dan wawancara dengan pihak terkait serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, penumpang angkutan ilegal tidak berhak atas santunan DPWKP, kecuali dalam kondisi tertentu atas dasar diskresi kemanusiaan. Rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak asuransi serta lemahnya pengawasan terhadap praktik angkutan ilegal menjadi kendala utama dalam penerapan perlindungan hukum ini. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan transportasi yang lebih inklusif, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi publik guna menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh penumpang, termasuk mereka yang secara terpaksa menggunakan moda transportasi ilegal. Kata kunci : DPWKP, Ilegal, Jasa Raharja, Transportasi Umum. |