Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Nama: FIQHI AL KAUTSAR MUH TASLIM
Tahun: 2024
Abstrak
Arbitrase berasal dari kata latin (arbitrare) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan, pada prakteknya arbitrase adalah penyerahan kekuasaan kepada pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan suatu sengketa. Arbitrase menjadi lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) yang ada sejak lama di dunia. Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Akan tetapi dalam perkembangannya dalam rangka menjamin kepastian hukum pengadilan turut ambil peran terutama dalam hal pembatalan dan eksekusi putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga sifat final pada putusan arbitrase menjadi kabur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan pembatalan putusan arbitrase dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat digunakan apabila putusan arbitrase dibatalkan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Peraturan Perundang-undangan mengenai pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Pasal 70. Upaya Hukum yang dapat diajukan bila permohonan pembatalan putusan arbitrase diterima dan diputus pada pengadilan tingkat pertama yaitu dengan mengajukan upaya banding di Mahkamah Agung sesuai dengan kentuan Pasal 72 ayat (3) dan ayat (4) Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Pasal 70. Kata Kunci : Arbitrase, Pembatalan, Putusan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up