Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TENTANG IKUT SERTANYA PIHAK KETIGA (INTERVENSI) MEMBELA KEPENTINGAN SENDIRI (TUSSENKOMST) DALAM PERKARA PERDATA
Nama: ABDULLAH LAMATO
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK ABDULLAH LAMATO D10118478 Tinjauan Tentang Ikut Sertanya Pihak Ketiga (Intervensi) Membela Kepentingan Sendiri (Tussenkomst) Dalam Perkara Perdata Pembimbing I ABD KARIM UDDIN, SH.MH Pembimbing II SAHARUDDIN DJHONAS, SH.MH Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi /tusschenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktik ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv). Penelitian ini bertujuan untuk menge­tahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan suatu jenis intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk serta prosedur intervensi. Intervensi tersebut memiliki arti, bergabungnya pihak ketiga untuk menjadi pihak (partij) dalam pemeriksaan perkara. Masuknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara dapat terjadi karena keinginan pihak ketiga sendiri maupun karena ditarik oleh pihak berperkara. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa Intervensi perkara bersifat tusschenkomst ini, yaitu ikut sertanya pihak ketiga berhadapan dengan penggugat dan tergugat dalam perkara yang sedang berlangsung dengan alasan harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara. Penyelesaian perkara perdata dengan tiga pihak (intervensi) di Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan beberapa tahapan dengan diawali dengan pendaftaran pada Panitera Pengadilan Negeri hingga putusan hakim bersifat tetap (inkracht). Penyelesaian dari perkara perdata dengan tiga pihak juga dapat dilakukan sampai dengan tingkat yang paling tinggi yaitu pada Mahkamah Agung. Kata Kunci : Tussenkomst Sebagai Bentuk Intervensi Pihak Ketiga

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up