JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PELAKSANAAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA KOPERASI GOYONG ROYONG DESA TANALANTO KAB PARIGI MOUTONG |
Nama: HILDAYANTI RAMDANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Hildayanti Ramdani D10118476, Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pelaksaan Pinjaman Kepada Anggota Koperasi Gotong Royong Desa Tanalanto Kabupaten Parigi Moutong, Pembimbing I: Dr.H. Sahlan SH, SE, MS, Pembimbing II: Armin K, SH, MH Pembangunan Nasional yang selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan secara berkeseimbangan dengan tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum dengan usaha yang beranggotakan orang seorang yang berorientasi menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya lembaga yang berbentuk koperasi seperti koperasi simpan pinjam gotong royong yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara koperasi gotong royong dengan anggotanya? (2) Bagaimana perlindungan koperasi simpan pinjam apabila anggota koperasi wanprestasi serta upaya penyelesaian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara koperasi gotong royong dengan anggotanya dan untuk mengetahui perlindungan koperasi simpan pinjam apabila anggota koperasi wanprestasi serta upaya penyelesaian. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dari teori-teori hukum dengan melakukan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh anggota yakni pembayaran angsuran terlambat baik secara berturut-turut maupun acak. Cara utama yang dilakukan dalam menghadapi permasalahan dalam perjanjian kredit adalah dengan mendatangi rumah debitur untuk memberikan peringatan dan menagih. Penyelesaian masalah yang terjadi dalam pemberian kredit di Koperasi Gotong Royong melalui pengadilan tidak menjadi pilihan oleh koperasi, karena dinilai tidak menguntungkan baik pihak Koperasi maupun pihak debitur oleh sebab biaya untuk proses litigasi cukup tinggi dan membutuhkan waktu cukup lama, sedangkan Koperasi Gotong Royong Tanalanto dituntut untuk segera menyelesaikan kredit bermasalah tersebut dan mendapatkan pengembalian atas kredit yang telah diberikan agar kegiatan usaha dapat terus berjalan dan tidak mempengaruhi tingkat kesehatan koperasi. Kata Kunci: Perjanjian dan Perlindungan Hukum, Koperasi Simpan Pinjam, Wanprestasi |