Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI HUKUM ADMNISTRASI NEGARA
Nama: MURNIATI
Tahun: 2023
Abstrak
Murniati (D10117455), Judul Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara, Dibimbing Oleh Dr. Abdullah Iskandar, S.H M.H dan Supriyadi, S.H, M.H Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor terhadap wajib pajak dan pengenaan sanksi administrasi terhadap tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor terhadap wajib pajak dan untuk mengetahui dan memahami pengenaan sanksi administratif terhadap tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Penegakan hukum memiliki dua unsur yaitu preventif dan represif. Preventif dalam hal ini adalah penegakan untuk pencegahan seperti melakukan sosialisasi, dll. Represif dalam konteks memiliki beberapa kategori yaitu ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan meliputi pemberian Surat Teguran, Kategori sedang meliputi Pemberian Surat pemberitahuan, sedangkan kategori berat meliputi Denda. Pada mekanisme penanganan sanksi administrasi terhadap tindakan wajib pajak kendaraan bermotor dikategorikan berdasarkan tingkatan sanksinya Sanksi dengan kategori ringan harus yaitu surat teguran di lakukan setelah 1 (Satu) tahun tidak membayar pajak , pada kategori sanksi ringan yaitu surat paksa akan ditindak setelah 21 hari dari tanggal penerbitan surat teguran. Kategori sanksi berat yaitu penahanan kendaraan bermotor dilakukan setelah tidak adanya pembayaran pajak dalam waktu yang ditentukan, tindakan selanjutnya adalah penutupan nomor kendaraan bermotor yang dimana motor tersebut tidak memiliki STNK sehingga motor tersebut dapat dilelang Kata Kunci : Pajak kendaraan bermotor, Tunggakan pajak, Sanksi Administrasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up