| JudulPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL (Studi Kasus Di Polresta Palu) |
| Nama: ANDI FANDI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK Andi Fandi, D 101 18 472, Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental Studi Kasus Polresta Palu Pembimbing I : Kamal Pembimbing II : Awaliah Fokus penelitian ini adalah penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polresta Palu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana penggelapan mobil rental di Polresta Palu serta apa saja hambatan pada pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-empiris, dengan menggunakan metode wawancara interview dan pengkajian dokumen. Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepada temannya tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penyidikan tindak pidana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hambatan yang dihadapi oleh pihak polresta Palu dalam menangani kasus penggelapan mobil rental ini adalah terletak pada kesulitan para penyidik menemukan pada siapa tersangka mengalihkan barang yang digelapkannya, Tersangka belum tertangkap, bukti surat terima belum ada, dan saksi yang mengetahui kejadian atau menyaksikan serah terima barang/mobil tidak ada. Serta Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Polrestabes Palu yang dihadapi antara lain: pihak penyidik bekerjasama dengan kesatuan lain dengan cara saling menukar informasi apabila di daerahnya menemukan barang yang dicari dan segera memberi kabar dan dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut, menempatkan informan ditempat kelompok-kelompok makelaran terutama di kota-kota untuk dapat menemukan barang bukti yang dibekali dengan catatan DPB. Kata kunci: Mobil Rental, Penyidikan, Penggelapan |