JudulKekuatan Pembuktian Alat Bukti Sidik Jari Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 543/Pid.B/2021/PN Pal) |
Nama: YUNIZA AULIA ASLIM |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Yuniza Aulia Aslim (D 101 18 465) judul skripsi: Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Sidik Jari Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 543/Pid.B/2021/PN Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid dan Pembimbing II: Amiruddin Hanafi Adapun tujuan penulisan skripsi adalah untuk mengetahui kekuatan Pembuktian Alat Bukti Sidik Jari Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 543/Pid.B/2021/PN Pal) dasn untuk mengetahui apakah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 543/Pid.B/2021/PN Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis adalah Kekuatan pembuktian alat bukti sidik jari dalam upaya penyelesaian tindak pidana pembunuhan pada perkara nomor 543/Pid.B/2021/PN Pal, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan. Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan pada perkara nomor 543/Pid.B/2021/PN Pal, Menurut penulis sudah sangat tepat. Putusan Majelis Hakim dan Tuntutan Penuntut Umum bersesuaian yaitu berdasarkan pada Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 (lima belas) Tahun. Kata Kunci: Alat Bukti Sidik Jari, Tindak Pidana Pembunuhan. |