Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI ASAS KEKELUARGAAN DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM MUTIARA JAYA ABADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Nama: DANIEL SEMBIRING
Tahun: 2025
Abstrak
Daniel Sembiring, Stambuk : D10118461, Judul “ IMPLEMENTASI ASAS KEKELUARGAAN DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM MUTIARA JAYA ABADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN” di bawah bimbingan Bapak Prof. Dr. Hj. Sutarman Yodo, S.H., M.H sebagai pembimbing I dan Ibu Dewi Kemalasari, S.H., M.Kn sebagai pembimbing II. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang menjadi landasan menjalankan koperasi. Koperasi simpan pinjam adalah salah satu jenis koperasi yang mempunyai kegiatan utama adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota koperasi maupun masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, maka uraian dari skripsi ini berangkat dari masalah bagaimana penerapan Asas Kekeluargaan di Koperasi Mutiara Jaya Abadi dalam menangani kredit macet Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian? Dan bagaimana cara penyelesaian wanprestasi terhadap anggota koperasi dalam penerapan asas kekeluargaan pada koperasi mutiara jaya abadi?. Penelitian ini adalah penelitian penelitian Empiris, Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu onservasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya penerapan asas kekeluargaan untuk menangani pinjaman bermasalah di koperasi Mutiara Jaya Abadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Asas kekeluargaan yang diterapkan di Koperasi Mutiara Jaya Abadi adalah dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang dapat berupa negosiasi maupun mediasi yang dilakukan pengurus dan pengawas untuk mewakili koperasi sebagai kreditur dengan anggota atau debitur yang mengalami pinjaman bermasalah. Dimana hal ini telah sesuai dengan peraturan yang ada dalam dasar koperasi Mutiara Jaya Abadi “koperasi berladaskan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta berlandaskan atas asas kekeluargaan”.Selanjutnya, penyelesaian wanprestasi terhadap anggota koperasi dalam penerapan asas kekeluargaan di koperasi Mutiara Jaya Abadi adalah dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan dan surat panggilan jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dan jika belum ada respon, maka koperasi akan melakukan pelelangan jaminan pinjaman untuk menutupi kerugian koperasi sesuai dengan kesepakatan awal. Kata Kunci: Koperasi, Simpan Pinjam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up