JudulTuntutan Ganti Rugi Terhadap Pelaku Usaha Sebagai Akibat Adanya Suatu Pelanggaran Hukum Dalam Persaigan Usaha Tidak Sehat |
Nama: MOH INAL BAYU |
Tahun: 2024 |
Abstrak Moh Inal Bayu D10118456 “Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pelaku Usaha Sebagai Akibat Adanya Suatu Pelanggaran Hukum Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Ilham Nurman, S.H., M.H Selaku PembimBing I, Saharuddin Djohas, S.H., M.H Selaku Pembimbing II. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah yang menjadi dasar sehingga perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum?. 2) Apakah tuntutan ganti rugi dapat diterapkan sebagai akibat perbuatan melanggar hukum dalam persaingan usaha?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Kesimpulan dalam penelitian ini: Bahwa alasan hukum yang harus dipenuhi untuk menentukan perbuatan persaingan usaha yang dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum adalah syarat-syarat tersebut ialah harus ada perbuatan. Yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuah atau tidak berbuah. Perbuatan itu harus melawan hukum. Ada kerugian. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian. Ada kesalahan (schuld). Untuk mengantisipasi praktek usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha dan merugikan pelaku usaha lainnya, oleh pemerintah mengeluarkan suatu regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahwa pelaku usaha yang dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum perdata, khususnya ketentuan berkenaan dengan perbuatan melawan hukum bilamana perbuatan pelaku usaha dimaksud memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 dalam KUHPerdata. Bahwa adapun mengenai pertanggung jawab hukum perdata bagi pelaku usaha persaingan tidak sehat telah diatur dalam ketentuan Buku III KUHPerdata, khususnya ketentuan- ketentuan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Pelanggaran Hukum; Persaingan Usaha; Tuntutan Ganti Rugi. |