JudulPERJANJIAN JUAL BELI TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA |
Nama: YUYUN SUHERTI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya tidak luput dari perjanjian jual beli yang telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya dalam ketentuan pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pengaturan mengenai suatu syarat sah perjanjian dan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai suatu perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, serta ketentuan dalam pasal 1457 kitab Undang-undang Hukum Perdata Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi penulis adalah “Bagaimanakah Akibat hukum yang terjadi dalam jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sehingga dapat dilakukan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah? “Bagaimana bentuk pengaturan dan perlindungan hukum transaksi jual beli tanah dalam perspektif hukum di Indonesia Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif penelitian hukum terhadap bahan hukum sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier, dengan pendekatan yaitu suatu metode yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti,Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tidak dihadapn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada umumnya tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Prdata khususnya mengenai perjanjian jual beli. Dalam pelaksanaan jual beli tanah yang berlaku di Masyarakat pada umumnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang pokok-pokok dasar Agraria dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafataran Tanah, yang dimana didalamnya apabila diteliti lebih dalam mengharuskan pelaksanaan jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila jual beli tanah tersebut tidak dialkukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka tidak terjadi peralihan hak atas tanah yang diperjual belikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli dikarenakan pembeli tanah tidak dapat mendaftarakan hak atas tanahnya ke kantor pertanahan tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |