JudulTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS MELALUI JASA PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT |
Nama: GILBERT JAMES |
Tahun: 2022 |
Abstrak Gilbert James SiabaSanda (D10118449) Tinjauan Hukum Perjanjian Pengangkutan Barang Khusus Melalui Jasa Perusahaan Angkutan Darat. Penulisan skripsi ini dibimbing oleh bapak Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H sebagai pembimbing I dan ibu Marini Citra Dewi, S.H., M.H sebagai pembimbing II. Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian timbal balik antar pengangkut dengan pengirim. Pengangkutan sangat dibutuhkan baik dalam kegiatan sehari-hari maupun kegiatan bisnis maka perlu ada hukum yang mengatur. Fokus penelitian ini adalah hukum perjanjian pengangkutan barang khusus melalui jasa perusahaan angkutan darat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana subtansi perjanjian antara pengangkut dengan pemilik barang dan bagaimana penegakan hukum ODOL (Over Dimension Over Loading) berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan adalah pihak pengangkut berhak mendapatkan bayaran atas jasa pengangkutannya serta berhak mengajukan addendum atas surat perjanjian, dan bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh pihak kedua atas kerusakan atau kehilangan barang pihak pertama adalah pihak kedua bertanggungjawab untuk membayar kerugian yang diderita oleh pihak pertama. (2) Penindakan Kendaraan yang over loading atau membawa barang muatan melebihi kapasitas kendaraan yang melebihi jumlah berat yang diizinkan, dilakukanya transfer muatan, atau memindahkan sebagian barangnya ke kendaraan lain. Penerapan sanksi kendaraan yang over dimensi di jembatan timbang dinas perhubungan transportasi darat Provinsi Sulawesi Tengan masih belum dijalankan dinas perhubungan. peraturan perundangan sudah mengatur sanksi mengenai peraturan ODOL namun kasus ODOL di provinsi sulawesi tengah khususya di kendaraan over dimensi selama ini hanya diselesaikan dengan sanksi administrasi atau tilang. Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Pengangkutan Barang Khusus , Angkutan Darat, penegakan pelanggaran hukum ODOL (Over Dimension Over Loading) |