Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulBATASAN USIA KAWIN TERHADAP PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BANGGAI LAUT
Nama: HAIKAL RUDIN
Tahun: 2023
Abstrak
Haikal Rudin, D10118448, Batasan Usia Kawin Terhadap Praktik Perkawinan Di Bawah Umur Di Kabupaten Banggai Laut, Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag,MH, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan Lc. MA. Perkawinan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia sebagai makhluk sosial. Proses perkawinan menjadi hal yang paling penting karena proses perkawinan terjadi pembersatuan antar dua individu baik laki-laki ataupun perempuan. Perkawinan di bawah umur dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum masuk usia perkawinan. Meskipun sudah di atur oleh negara mengenai usia perkawinan akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaannya belum berjalan sesuai dengan seperti yang diharapkan, praktiknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan di bawah umur, tentunya tanpa melakukan prosedur yang telah ditetapkan. Maka atas hal tersebut, permasalahan yang dapat dikemukakan yaitu, bagaimana pencatatan perkawinan di bawah umur di Kabupaten Banggai Laut dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur di Kabupaten Banggai Laut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Bentuk dan jenis data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa prosedur pencatatan perkawinan yaitu: pertama, melakukan pendaftaran di kelurahan setempat. Kedua, melakukan pendaftaran di KUA setempat dengan membawah persyaratan menikah. Ketiga, staf dari KUA menghitung usia calon mempelai, apabila tidak mencukupi umur akan diberikan surat penolakan dari KUA setempat. Keempat, surat penolakan tersebut dibawa di Pengadilan Agama. Kelima, Pengadilan Agama mengeluarkan surat dispensasi nikah. Keenam, surat dispensasi nikah di bawah kembali ke KUA setempat. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur yaitu: pertama, akibat diterima permohonan dispensasi. Kedua, akibat hukum penolakan permohonan dispensasi. Ketiga, akibat hukum terhadap kedudukan anak. Keempat, akibat hukum terhadap kekayaan dalam perkawinan. Kata Kunci: Kabupaten Banggai Laut, Perkawinan Di Bawah Umur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up