Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenegakan Hukum Terhadap Perdagangan Dan Peredaran Kosmetik Ilegal Di Wilayah Hukum Polda SuLawesi Tengah
Nama: PUTRI WULANDARI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Putri Wulandari (D10118441) “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan dan Peredaran Kosmetik Ilegal Di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah”, Pembimbing I : Hj. Kartini Malarangan, Pembimbing II : Awaliah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum pidana terhadap perdagangan dan peredaran produk kosmetik ilegal di Wilayah Hukum Polda Sulteng dan untukmengetahui faktor penghambat yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani peredaran produk kosmetik ilegal di Polda Sulteng. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLDA SULTENG. Penegakan hukum terhadap perdagangan dan peredaran kosmetik ilegal di wilayah hukum Polda Sulteng masih menghadapi berbagai kendala yang kompleks. Faktor utama yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum antara lain adalah masih minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur tindak pidana kosmetik ilegal serta lemahnya sanksi hukum yang belum menimbulkan efek jera. Selain itu, faktor aparat penegak hukum seperti kecenderungan mengabaikan nilai-nilai sosial dan masih terpaku pada pendekatan normatif turut menjadi hambatan. Sarana dan prasarana pendukung yang belum memadai, khususnya media pelaporan yang mudah diakses masyarakat, juga memperlemah sistem pelaporan dan pengawasan. Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat serta budaya konsumtif yang mengutamakan harga murah dan hasil instan tanpa mempertimbangkan keamanan produk turut memperkuat maraknya peredaran kosmetik ilegal. Keinginan untuk tampil cantik secara cepat tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang menjadi pendorong utama penggunaan kosmetik ilegal, terutama karena bahan berbahaya dalam produk tersebut kerap menunjukkan dampak negatif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu melalui pembaruan regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana pelaporan yang inklusif, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat guna membangun budaya hukum yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Kata kunci: Kosmetik Ilegal; Penegakan Hukum; Perdagangan dan Peredaran

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up