JudulTINJAUAN HUKUM GADAI TANAH SAWAH DIKECAMATAN SUMARORONG KABUPATEN MAMASA |
Nama: YUDA RAI PM |
Tahun: 2024 |
Abstrak Yuda Rai PM (D101 18 438) Tinjauan Hukum Gadai Tanah Sawah Di Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa Bapak Abraham Kekka, SH., M.Hum. (Pembimbing I) dan Ibu Dewi Kemalasari, SH., M.Kn (Pembimbing II) Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap manusia dalam memenuhi hidupnya bahkan tanah dapat dijadikan sebagai bentuk praktek untuk kebutuhan ekonomi termasuk dalam bentuk gadai tanah pertanian seperti yang dilakukan pada masyarakat sumarorong namun dalam prakteknya kadang menimbulkan permasalahan. Praktek gadai tanah sawah pertanian di Kecamatan sumarorong kabupaten mamasa dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan nasional yang memiliki penyimpangan yang terlihat pada jangka waktu dan bentuk penebusan gadai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah prektek gadai tanah sawah pertanian di Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku?. Hasil pembahsan penulis dalam penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah sawah pertanian di Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hanya mengikuti ketentuan adat yang bernuansa kebiasaan. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan praktek gadai tanah sawah pertanian dalam masyarakat Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa dilakukan secara lisan dimana penggadai meminjam uang kepada penerima gadai tanpa melakukan perjanjian tertulis dan dilakukan antara para pihak secara kekeluargaan. |