JudulANALISA HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN PENYEBERANGAN |
Nama: MOCH. FIQHY B. SAIDIA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Moch. Fiqhy B. Saidia, D10118435, “Analisa Hukum Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Penyelenggaraan Pengangkutan Penyeberangan”, Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H, Pembimbing II : Bapak Ikbal, S.H., M.H Pengangkutan penyeberangan terjadi karena adanya suatu perjanjian antara kedua pihak, yaitu pihak pemberi jasa pengangkutan dengan pemakai jasa. Apabila terjadi kerugian di pihak penumpang akibat kelalaian dari pihak pengangkut, maka cara penyelesaiannya yaitu pihak pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang, bagi penumpang lebih memilih menyelesaikan melalui pihak asuransi dari pada dibawah ke rana hukum atau pengadilan. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan yaitu bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan penyeberangan dan bagaimana mekanisme pelaksanaan ganti rugi yang diajukan penumpang? Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan di lingkungan pelabuhan kapal ASDP Indonesia Ferry atau di Instansi yang terkait. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah menjelaskan tentang pertanggung jawaban dari pihak pengangkut, tanggung jawab sebagaimana dimaksud yaitu atas keselamatan dan keamanan yang diangkut sesuai dengan yang tercantum dalam isi dokumen dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah telah diatur sesuai dengan sumber hukum di angkutan laut Indonesia. Serta mekanisme pelaksanaan ganti rugi yang di ajukan penumpang dapat diberikan apabila suatu permasalahan masih berada dalam lingkup kegiatan operasional dan apabila dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka tanggungan dapat dibebaskan sebagian ataupun seluruhnya. Tanggung jawab timbul sebagai akibat dari pengoperasian kapal hal ini sesuai dengan Undang-undang yang mengatur ketentuan kegiatan pengangkutan termasuk dalam hal tanggung jawab. Kata Kunci : Pengangkut, Penumpang, Tanggung Jawab |