JudulANALISA HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI DESA CATUR KARYA KEC. BALINGGI |
Nama: I GUSTI MADE ARYA DANA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Pengadaan tanah milik masyarakat bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum selalu melibatkan dua kepentingan yang harus ditempatkan seara seimbang. Kedua kepentingan itu ialah kepentingan pihak pemerintah dan kepentingan pemegang hak atas tanah. Kedua belah pihak ini yaitu penguasa/pemerintah dan rakyat harus sama sama memperhatikan dan menaati kaidah kaidah hukum yang mengatur dan akibat atau dampak tindakan/kegiatan tersebut. Pentingnya keberadaan hukum dalam pembangunan tidak lepas dari tujuan itu sendiri yaitu menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis mengangkat rumusan masalah tentang Bagaimanakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Desa Catur Karya kec. Balinggi serta Bagaimana proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Desa Catur Karya kec. Balinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan menggunakan undang undang yang sudah lama yaitu PP No. 224/1961, penggunaan pp tersebut dapat mengakibatkan kurang efesien nya proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah desa karena peraturan tersebut sudah lama masa berlakunya. Pemerintah sudah membuat peraturan pengadaan tanah yang terbaru yaitu UU No.2 Tahun 2012 yang peraturannya lebih efesien. Pada proses pengadaan tanah yang tertera dalam UU No.2/2012 terdapat 4 tahapan yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, namun yang terjadi dilapangan proses pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan secara lengkap seperti yang telah diatur didalam undang undang. Dalam hal penilaian ganti kerugian yang terjadi ditempat penelitian yaitu ditemukan bahwa proses pengganti kerugian dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat candrabuana namun hanya kepala dusun dan ketua adat candrabuana saja. Akibatnya ada sejumlah masyarakat tidak setuju karna tidak adanya ganti rugi karena dianggapnya hanya menguntungkan pihak pemerintah desa, padahal uang ganti kerugian sudah ditaksirkan sejumlah 30 juta rupiah namun kepala dusun dan ketua adat dusun candrabuana tidak meminta ganti rugi tersebut. Pihak dusun candrabuana hanya bisa berharap agar kedepannya fasilitas khususnya didusun candrabuana lebih diperhatikan agar kedepannya dusun candrabuana lebih baik lagi. Kata Kunci: Pengadaan Tanah Kepentingan Umum |